Bupati Ingatkan Tanggung Jawab PNS dan PPPK Sama

Bupati Ingatkan Tanggung Jawab PNS dan PPPK Sama

SERAHKAN SK - Bupati Dico M Ganinduto menyerahkan SK PPPK tenaga teknis kepada 46 orang yang merupakan formasi tahun 2022, Selasa (25/7/2023).-red/sef-

*46 Tenaga Teknis Terima SK PPPK

KENDAL - Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa kedudukan, tugas dan tanggung jawab mereka sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), utamanya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Sebab baik PNS maupun PPPK, keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pesan itu disampaikan Bupati Dico saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Jabatan Fungsional Formasi Tahun 2022 di Gedung Abdi Praja, Selasa (25/7/2023). Jumlah tersebut mencakup 2 orang Ahli Pertama (Penyuluh Pertanian), 3 orang Ahli Pertama (Pamong Belajar), 2 orang Ahli Pertama (Pengendali Dampak Lingkungan), 4 orang Terampil (Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), 15 orang Pemula (Pranata Pencarian dan Pertolongan) dan 20 orang Pemula (Pemadam Kebakaran).

Selain memberikan selamat atas pengangkatan sebagai PPPK, Bupati meminta agar para tenaga teknis untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.  

“Kepada 46 PPPK tenaga Teknis mari bersama mensukseskan pembangunan khususnya di bidang kesehatan dan paling penting adalah memberikan pelayanan kesehatan yang baik keapda masyarakat. Khusu pelayanan jangan sampai masyarakat atau pasien dikecewakan,” ujar Dico M. Ganinduto.

Adapun Dico M. Ganinduto menyampaikan, jika PPPK sama dengan PNS memiliki kedudukan, tugas dan tanggungjawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan prima kepada masyarakat.

Dikatakan Bupati, sebagai bagian dari ASN, setelah menerima SK ini para PPPK diharapkan senantiasa meningkatkan kinerja secara profesional sesuai dengan tugas, fungsi dan kompetensinya, serta peningkatan profesionalismen dalam bekerja. (red/sef)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: