Mahasiswa Edarkan Upal di Pekalongan, Berawal Tergiur Iklan Jualan Upal di Medsos
Dua mahasiswa di Pekalongan edarkan upal.-Hadi Waluyo-
"Kita jerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: