Perda Pertanggungjawaban APBD 2022 Kabupaten Batang Tinggal Ditetapkan

Perda Pertanggungjawaban APBD 2022 Kabupaten Batang Tinggal Ditetapkan

SERAH TERIMA - Penyerahan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Batang dari Ketua DPRD kepada Bupati Batang-Dhia Thufail-

BATANG - Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2022 dipastikan segera ditetapkan menjadi Perda. Hal itu menyusul telah disepakatinya DPRD dan Pemkab Batang terkait tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Jateng.

Hal itu terungkap dalam gelaran Rapat Paripurna DPRD Batang dengan agenda penyampaian hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2022, Senin (31/7/2023).

"Mekanisme dan tahapan pembahasan Raperda dimaksud telah kita lalui bersama, tentu dengan memperhatikan aturan yang ada. Selanjutnya, Raperda ini dapat ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Batang, Nur Untung Slamet.

Dikatakan dia, dengan ditetapkannya keputusan pimpinan DPRD tersebut, maka berakhirlah proses panjang pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati, jajaran OPD terkait, serta pimpinan dan anggota DPRD  yang telah membahasnya dengan baik. Semoga di tahun mendatang pelaksanaan APBD dapat lebih baik dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," katanya.

Adapun keputusan pimpinan DPRD tersebut oleh bupati Batang akan dijadikan dasar penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batang tahun anggaran 2022 menjadi Perda.

Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah maka pihaknya perlu melakukan langkah-langkah penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan penyempurnaan pada realisasi pendapatan daerah 2022 yang secara keseluruhan telah optimal dengan realisasi sebesar Rp1.750.957.035.202,01 atau 99,30% dari target sebesar

Rp1.763.353.952.772,00.

Namun demikian apabila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar

Rp1.821.822.580.994,64 mengalami penurunan sebesar Rp70.865.545.792,63

atau 3,89% yang berarti ada penurunan Kapasitas Fiskal.

Kemudian, untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah 2022 sebesar Rp300.965.726.271,01 atau 106,85% dari target sebesar Rp281.668.899.772,00. Apabila dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah 2021 sebesar Rp322.789.372.917,64 terjadi penurunan sebesar Rp21.823.646.646,63 atau 6,76%.

Adapun untuk pendapatan Transfer 2022 telah terealisasi sebesar Rp1.448.970.833.931,00 atau 97,26% dari target sebesar Rp1.481.685.053.000,00 yang menunjukkan masih terdapat capaian realisasi Pendapatan Transfer yang tidak optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: