Tenaga Kerja Sosial Keagamaan dan Lebe Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Tenaga Kerja Sosial Keagamaan dan Lebe Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

KERJA SAMA - BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekalongan bekerja sama dengan Bagian Kesra Setda Kota Pekalongan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja sosial keagamaan dan lebe di Kota Pekalongan.-Ainul Atho-

KOTA - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mendorong semua pekerja mendapatkan perlindungan juga jaminan keselamatan kerja baik formal maupun informal. Sebab kedua segmen pekerja itu sama-sama memiliki risiko dalam bekerja.

Untuk mewujudkan target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan bekerja sama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat, setda Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk tenaga kerja sosial keagamaan dan Lebe Kota Pekalongan.

Penandatanganan kerja sama hadiri langsung oleh Kabag Kesra Setda Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana. Melalui kerja sama tersebut, akan dilakukan pendaftaran kepesertaan tenaga kerja sosial keagamaan dan Lebe di Kota Pekalongan sebanyak kurang lebih 2,170 Tenaga Kerja untuk perlindungan selama 1 tahun.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana mengatakan, kerja sama ini adalah salah satu langkah besar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Menurutnya, perlindungan pekerja sosial seperti ini adalah hal yang penting di mana sebagian besar dari mereka adalah tulang punggung keluarga yang memerlukan perlindungan dalam bekerja.

“Kami berharap Pemerintah Kota Pekalongan senantiasa bersinergi dengan kami dalam penyelengggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat khususnya yang ada di Kota Pekalongan. Saat ini kita mulai dari para pekerja sosial keagamaan namun besar harapan kami kedepannya seluruh pekerja baik formal maupun informal seperti petani, pedagang, nelayan, peternak, buruh bangunan, ojek online dan pekerja sektor informal lainnya dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.(nul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: