Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Program BPJS Tahun 2023/2024

Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Program BPJS Tahun 2023/2024

Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan raker bersama perangkat daerah dan BPJS Kesehatan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Dalam rangka mendorong optimalisasi layanan kesehatan untuk masyarakat, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat kerja bersama perangkat daerah dan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan di ruang rapat Komisi IV, Rabu, 4 Oktober 2023. Raker ini lebih fokus membahas program BPJS tahun 2023/2024.

Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Rokhyasin. Perangkat daerah yang tampak hadir diantaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Kraton, RSUD Kajen, RSUD Kraton dan RSUD Kesesi.

Selain membahasa program BPJS tahun 2023/2024, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan mempertanyakan program bidang kesehatan yang sudah dilaksanakan oleh instansi-instansi kesehatan. Dalam pertemuan itu, para wakil rakyat ingin mengetahui pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Pekalongan. 

Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan juga berharap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tangung jawab tugasnya secara optimal.

Baca juga:Kasus Permasalahan Sosial Meningkat, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Berikan Dukungan Penambahan Anggaran

Baca lagi:RSUD Kraton akan Tetap Dipertahankan di Lokasi Saat Ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan : Tak Perlu

Pimpinan raker, Rokhyasin menyampaikan, rapat dilaksanakan untuk klarifikasi program BPJS tahun 2023/2024. Salah satunya membahas mengenai penonaktifan keanggotaan BPJS, baik yang PBI APBN dan PBI pemda. 

"Agar masyarakat tetap bisa terlayani dengan baik," ujar dia.

Dalam kesempatan itu juga dibahas perlunya pencetakan kartu BPJS kesehatan menyusul adanya program kesehatan Pemkab Pekalongan berobat gratis cukup menggunakan KTP.

"Untuk yang belum memiliki kartu BPJS perlu tidak pencetakan kartu baru," tanya dia.

Terkait pencetakan kartu BPJS, perwakilan dari BPJS Kesehatan menyampaikan sudah tidak mengeluarkan kartu. Hal itu menyikapi program kesehatan Pemkab Pekalongan pendaftaran atau periksa di pelayanan kesehatan cukup menunjukkan KTP.

Baca juga:Raker Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Tanyakan terkait Bidang Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Gratis

Selanjutnya, atas program penggunaan KTP sebagai pengganti kartu BPJS, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara mengambil kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta program JKN. Diharapkan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.

Perwakilan BPJS Kesehatan juga menjelaskan dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, masyarakat tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peserta yang hendak mengakses layanan program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: