Hindari Demi Kesehatan! Ini 5 Kondisi yang Dilarang Minum Kopi

Hindari Demi Kesehatan! Ini 5 Kondisi yang Dilarang Minum Kopi

Jangan Belebihan! Minum Kopi Instan Berlebihan Bisa Sebabkan 5 Masalah Ini--freepik.com

Sifat stimulan yang ada pada kopi dapat memperburuk tingkat kecemasan seseorang. Mereka yang secara teratur mengalami kecemasan, dapat dikatakan merupakan orang dengan kondisi yang dilarang minum kopi.

Oleh karenanya, orang-orang dengan kecemasan perlu mempertimbangkan untuk mengurangi atau menghindari sama sekali konsumsi minuman berkafein.

Pengidap Gangguan Tidur

Kopi telah dikenal dengan kandungan kafeinnya. Zat yang satu ini memiliki efek memberikan rasa fokus dan waspada kepada peminumnya, sehingga mereka lebih berenergi dan secara otomatis kesulitan untuk tidur.

Orang dengan gangguan tidur sebaiknya menghindari kebiasaan minum kopi, terutama 6-7 jam sebelum waktu tidur mereka.

Sleep Foundation juga menegaskan bahwa orang dengan gangguan tidur sebaiknya menghindari kafein, termasuk yang ada pada kopi, setidaknya enam jam sebelum tidur.

Anak-anak Usia di Bawah 12 Tahun

Efek samping kafein yang bisa juga dirasakan oleh orang dewasa, akan lebih terasa dan lebih serius bahkan pada dosis yang lebih kecil pada anak-anak.

Salah satu contohnya adalah bahwa konsumsi kafein pada anak dapat menyebabkan meningkatnya perasaan cemas, sulit konsentrasi, peningkatan detak jantung, hingga sakit perut.

Kopi yang diberikan kepada balita juga dapat membuat balita menutupi isyarat lapar mereka. Hal ini membuat balita tidak mendapatkan nutrisi yang sebenarnya mereka butuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan.

Lebih jauh lagi, kopi juga memiliki sifat yang asam sehingga dapat merusak gigi dan meningkatkan risiko gigi berlubang pada anak.

Jika kamu mengidentifikasi beberapa kondisi di atas ada pada dirimu, maka sudah saatnya kamu lebih memperhatikan asupan kopi harianmu.

Kamu bisa jadi merupakan bagian dari orang dengan kondisi yang dilarang minum kopi. Jadi, selalulah untuk menempatkan kesehatanmu sebagai prioritas utama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: