Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Kabupaten Pekalongan Melanggar Perda akan Ditertibkan

Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Kabupaten Pekalongan Melanggar Perda akan Ditertibkan

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohammad Tohir.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Alat peraga sosialisasi caleg Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan yang melanggar peraturan daerah (perda) akan segera ditertibkan

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohamad Tohir, Jumat, 27 Oktober 2023, mengatakan, Bawaslu dan Pemkab Pekalongan akan menertibkan baliho-baliho bergambar calon legislatif (caleg) secepatnya. Disepakati, penertiban alat peraga sosialisasi (APS) itu pada 5 November 2023 nanti.

Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan sudah mencatat ada 1.292 baliho caleg yang melanggar peraturan daerah. Diantaranya karena pemasangannya di titik-titik yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya dipaku di pohon, melintang di jalan, dan di dekat fasilitas pemerintahan. 

Namun, kata Tohir, Bawaslu tidak bisa bertindak karena belum menjadi ranahnya, sebelum DCT diumumkan. Akhirnya Bawaslu membicarakan ini dengan Pemkab Pekalongan, beberapa waktu lalu. 

Baca juga:1.292 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan Melanggar Perda

"Ada tiga poin yang disepakati bersama," kata dia.

Pertama, ujar Tohir, Bawaslu dan KPU akan membuat surat imbauan tentang pemasangan APS yang tidak sesuai ketentuan. Kedua, surat tersebut ditembuskan kepada Kesbangpol, Satpol PP, dan desk pemilu/pemilihan. 

"Dan yang ketiga, penertiban APS yang tidak sesuai ketentuan itu rencananya akan dilakukan pada 5 November 2023, setelah penetapan dan pengumuman DCT," pungkas Tohir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: