Lahan Sawahnya Dikuasai Pihak Lain, Kakek Sunyoto Asal Batang Ini Berjuang Mencari Keadilan

Lahan Sawahnya Dikuasai Pihak Lain, Kakek Sunyoto Asal Batang Ini Berjuang Mencari Keadilan

Kakek Sunyoto menceritakan perjuangannya untuk mendapatkan kembali lahan sawah miliknya yang dikuasai pihak lain.-Dony Widyo -

BATANG - Sunyoto, kakek berusia 80 tahun warga Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang ini bertekat untuk terus berjuang mencari keadilan terkait lahan pertanian miliknya yang kini dikuasai oleh pihak lain.

Meskipun laporannya ke pihak kepolisian terkait penyerobotan lahan telah di SP3 atau dihentikan penyelidikannya, namun Sunyoto tetap tidak akan menyerah untuk memperjuangkan lahan miliknya yang berada di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang.

"Saat ini tanah saya berupa lahan persawahan seluas 1.253 meter persegi telah dikuasai pihak lain. Padahal jelas itu milik saya dan telah ada sertifikat hak miliknya," ungkap Sunyoto saat ditemui awak media, Sabtu 25 November 2023.

Sunyoto mengungkapkan, awal mula dirinya mendapat warisan lahan sawah seluas 4.629 meter persegi dari bapaknya. Lahan tersebut berada di blok Sikere, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang.

Meskipun sudah diwariskan, pada waktu itu lahan tersebut oleh bapaknya dititipkan pada temannya untuk digarap. Namun setelah temannya itu meninggal, anaknya perempuannya, SSW ternyata menggugat status kepemilikan lahan tersebut.

"Si SSW ini juga pernah mengajukan sertifikat atas lahan itu, namun ditolak pihak kelurahan. Mengingat sebelumnya status tanah itu sudah saya urus untuk disertifikatkan dari letter C," katanya.

Namun SSW tidak menyerah, dan sempat menggugat Sunyoto ke pengadilan. Hasilnya, seluruh tingkatan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Kasasi dimenangkan oleh Sunyoto.

Kemenangannya itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negri Batang nomor : 22/pdt./2021/pn.btg, tgl16 maret 2022. Lalu Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 169/pdt/2022/pt.smg, tgl 10 juni 2022. 

Kemudian Putusan Kasasi Nomor, 4152 k/pdt/2022, tgl 22 desember 2022. Hingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) nomor :33/g/2021/PTUN.SMG.

Ternyata persoalan terkait lahan tersebut belum selesai, giliran warga lainnya, SYD menguasai tanah milik Sunyoto seluas 1.253 meter persegi, dan ditanami padi. 

Sunyoto juga tidak tinggal diam, dia sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari Polres, Lurah Kasepuhan, BPN dan sebagainnya.

Bahkan dari BPN sudah menetapkan pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023. 

"Saya juga sudah melaporkan SYD ke polisi karena telah melakukan perampasan lahan. Namun barusan dapat surat bahwa (perkara) dihentikan (SP3)," ujarnya dengan raut wajah sangat terpukul.

Pihak Polres Batang dalam SP3 menyebut setelah melakukan penyelidikan, tidak ditemukan dugaan penyerobotan tanah. Atas dasar itulah kasus tersebut dihentikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: