Perda Desa Wisata Diharapkan Bisa jadi Pedoman Pengelolaan Kepariwisataan Berbasis Budaya Lokal

Perda Desa Wisata Diharapkan Bisa jadi Pedoman Pengelolaan Kepariwisataan Berbasis Budaya Lokal

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Lahirnya Perda Desa Wisata diharapkan bisa jadi pedoman pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis budaya lokal di Kabupaten Pekalongan.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Mirza Kholik dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan atas pendapat Bupati Pekalongan terhadap dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 4 Desember 2023. Dua raperda inisiatif itu ialah Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Rapat paripurna dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun. Dihadiri Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekda M Yulian Akbar dan jajaran OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan, serta unsur Forkompinda Kabupaten Pekalongan.

Mirza Kholik yang membacakan jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah menyebutkan bahwa desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul serta kewenangan lokal berskala desa.

Baca juga:Dorong Pengembangan Desa Wisata, DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa Wisata 

Hak-hak tersebut didelegasikan secara langsung kepada pemerintah desa untuk dikelola dan sebesar-besarnya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan warga. Menurutnya, satu hal penting dalam hak-hak lokal berskala desa adalah bahwa desa berhak mengelola potensi ekonomi berskala desa. Salah satunya melalui pengembangan potensi desa wisata.

"Raperda inisiatif DPRD tentang Desa Wisata ini merupakan salah satu bentuk upaya kami untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa," ujar Mirza Kholik. 

Disampaikan, desa wisata memiliki peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi daerah dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat serta menjaga kelestarian alam. 

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, ia menyampaikan, Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca lagi:Bupati Fadia Arafiq Apresiasi Raperda Tentang Desa Wisata, Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan

"Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya," ujar dia. 

Sesuai ketentuan dalam Pasal 2, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. 

Sehingga diharapkan setiap penyelenggara negara dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara agar tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama. Selain itu, nilai-nilai Wawasan Kebangsaan harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen masyarakat. 

"Setiap rancangan perda pada hakekatnya merupakan upaya pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan lahirnya suatu perda yang responsif dan berkeadilan yang memiliki kepastian hukum bagi masyarakat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: