Bupati Fadia Arafiq Apresiasi Raperda Tentang Desa Wisata, Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan

Bupati Fadia Arafiq Apresiasi Raperda Tentang Desa Wisata, Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan

--

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengapresiasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yakni Raperda tentang Desa Wisata Dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kabupaten Pekalongan.

Demikian disampaikannya saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda penyampaian dua Raperda Inisiatif tersebut di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (20/11/2023).

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD beserta para Wakilnya, Forkompimda, Anggota DPRD, serta para tamu undangan lainnya.

Untuk Raperda tentang Desa Wisata, Fadia mengatakan, hal ini sebagai upaya pemberdayaan Desa Wisata yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu kami menghimbau bagi seluruh perangkat daerah terutama yang melaksanakan urusan di bidang Desa dan Pariwisata untuk dapat mendukung dan membantu dalam penyusunan Raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diimplementasikan," katanya.

Sedangkan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dirinya menyampaikan, dari tahun 1998 sampai sekarang nilai-nilai Pancasila terlupakan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kritikan terhadap Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak memasukkan Pancasila sebagai kurikulum wajib, yang kemudian pemerintah membentuk beberapa peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan Pancasila sebagai kurikulum wajib, diantaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Namun dalam perjalanannya, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standarisasi Pendidikan Nasional dalam pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) yang kembali tidak mencantumkan Pancasila sebagai kurikulum wajib. Masyarakat bereaksi kembali atas upaya-upaya menghapuskan Pancasila sebagai kurikulum wajib, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standarisasi Pendidikan Nasional diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 dengan memuat Pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib di Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah,” jelasnya.

Oleh karena itu, tambah Bupati, Pemerintah Daerah menyambut baik atas inisiasi DPRD atas penyampaian Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini untuk kembali memperkuat nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan terutama bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.

“Saya berharap semua komponen yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini mengerti dan memahami tujuan dari pembentukan Raperda, serta kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga Raperda ini dapat dilaksanakan dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: