DPRD Kota Pekalongan Setujui Dua Raperda, Satu Raperda Ditunda

DPRD Kota Pekalongan Setujui Dua Raperda, Satu Raperda Ditunda

SEPAKAT - Ketua DPRD, M Azmi Basyir bersama Ketua DPRD, Nusron serta Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid bersama Wakil Wali Kota, Salahudin usai penandatanganan nota kesepahaman perstujuan dua Raperda menjadi Perda.--

PEKALONGAN - DPRD Kota Pekalongan menyetujui pengesahan dua Raperda menjadi Perda dan menunda pengambilan keputusan terhadap satu Raperda. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang digelar Senin (13/11/2023). 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil ketua DPRD, Nusron dan dihadiri Ketua DPRD, M Azmi Basyir, Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota, Salahudin, perwakilan Forkompimda, anggota DPRD dan jajaran pejabat Pemkot Pekalongan.

Kedua Raperda yang disahkan merupakan Raperda prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Informal. Sedangkan satu Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) ditunda pengesahannya.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan, disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Informal merupakan wujud perlindungan terhadap masyarakat kecil di Kota Pekalongan. Dengan disahkannya Perda tersebut, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini bekerja di sektor-sektor informal dan belum memiliki perlindungan terhadap risiko pekerjaannya.

"Raperda ini sebagai bentuk pemberian perlindungan bagi pekerja rentan khususnya dari sektor informal seperti tukang becak, penarik songkro sampah, buruh lepas, dan sebagainya. Harapannya, ahli warisnya bisa terjamin kesejahteraannya apabila tulang punggung keluarga yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu mengalami kecelakaan dan kematian dengan premimya melalui dibayarkan oleh APBD," kata Azmi.

Dengan adanya perlindungan tersebut, maka jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian BPJS Ketenagakerjaan akan mengcover biaya-biaya yang keluar. Termasuk memberikan santunan kepada ahli waris melalui program jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.

"Tentu kami berharap, masyarakat tetap berhati-hati dalam bekerja di tengah situasi dan cuaca yang panas sekali. Semoga masyarakat Kota Pekalongan bisa sehat selalu," harapnya.

Sedangkan terkait Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Azmi mengungkapkan bahwa Raperda ini termasuk usulan dari mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Alm Edy Supriyanto. Raperda tersebut sudah bisa ditetapkan dalam rangka semakin menguatkan karakter masyarakat Kota Pekalongan dalam memahami nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

"Kami berharap, Perda ini bisa segera diterapkan oleh OPD terkait. Sehingga harapannya paham-paham ekstremisme bisa hilang dan semakin menguatkan kecintaan masyarakat Kota Pekalongan terutama generasi muda terhadap Pancasila dan NKRI," kata Azmi.

Sedangkan satu Raperda lainnya yakni Raperda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikatakan Azmi DPRD ami masih menunggu aturan raperda serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Sehingga untuk sementara ditunda terlebih dahulu pengambilan keputusannya sembari kami terus berkoordinasi dengan Provinsi.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: