Dugaan Penculikan Anak di Kandangserang Kabupaten Pekalongan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Dugaan Penculikan Anak di Kandangserang Kabupaten Pekalongan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi beri keterangan kepada wartawan terkait dugaan penculikan anak di Kandangserang.-Hadi Waluyo-

"Hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku ini diduga telah berupaya untuk membawa kabur korban tanpa seizin orang tua atau wali. Untuk sementara pelaku kami kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujar Kapolres Pekalongan.

Disinggung soal motif, Kapolres Pekalongan menyatakan dari hasil pendalaman, pelaku ini mengaku suka dengan korban. Bahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka ini menjanjikan untuk menikahi korban. 

"Cuma kan entah kapan juga akan dinikahi. Yang pasti korban masih di bawah umur," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: