Datangi SMK Islam Bojong, Kanit Binmas Polsek Bojong Serukan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Datangi SMK Islam Bojong, Kanit Binmas Polsek Bojong Serukan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Kanit Binmas Polsek Bojong sosialisasikan larangan knalpot brong di SMK Islam Bojong.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.IDKanit Binmas Polsek Bojong Aiptu Hani P mendatangi SMK Islam Bojong, Jumat, 12 Januari 2024.

Kanit Binmas Polsek Bojong ini menyerukan kepada para siswa terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Dikatakan Aiptu Hani, kedatangannya selain bersilaturahmi, juga untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan.

“Kami menyampaikan pesan dari pimpinan Polri menjelang kampanye terbuka pemilu 2024,” ujarnya. 

Baca juga:Satuan Binmas Polres Pekalongan Dengungkan Maklumat Kapolda Jateng di SMAN 1 Kajen

Ia mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya siswa-siswi SMK Islam Bojong untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spek (brong).

Hal ini tentunya untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Pekalongan terutama menjelang kampanye terbuka pemilu 2024.

“Bagi siswa-siswi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," tandas dia.

Larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda.

Dalam kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala sekolah SMK Islam Bojong Muhammad Imam Baihaqi, Kesiswaan SMK Islam Bojong Kukuh Setiyono, serta siswa-siswi SMK Islam Bojong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: