Tim Gabungan Cukai Berhasil Sita 700 Batang Rokok Ilegal di Kota Pekalongan
Tim Gabungan Cukai berhasil sita 700 batang rokok ilegal di Kota Pekalongan pada Senin, 15 Januari 2024.-Ist/Dinkominfo-
Sementara itu, Bagian Penindakan pada Bea Cukai Tegal, Kusnadi membenarkan bahwa ratusan batang rokok ilegal itu terbukti melanggar karena adanya salah peruntukan.
Yakni, pita cukai yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok di kemasannya. Pita cukai yang dibayarkan hanya 12 batang, sementara dalam kemasannya berisi 20 batang.
"Oleh sebab itu, kami sita dan kami masih lakukan penelusuran untuk sales pengedar maupun dan produsen rokok-rokok ilegal tersebut," ungkap Kusnadi.
Kusnadi menegaskan, bagi oknum yang terbukti memperjualbelikan, mengedarkan, dan menyimpan bisa dikenai sanksi pidana kurungan 1 sampai 5 tahun maupun denda administrasi.
Adapun asal dari rokok-rokok yang disita tim gabungan tadi, Kusnadi menyebutkan sejauh ini mayoritas berasal dari wilayah Jawa Timur.
Pada Tahun 2022 lalu, Bea Cukai juga pernah menindaktegas pelaku pengedar rokok ilegal yang ditangkap di wilayah Brebes dan pelaku dijatuhi vonis pidana kurungan selama 1,5 tahun.
BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Sita 5.760 Rokok Ilegal dari Dua Toko di Batang
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang maupun masyarakat ketika ada tawaran merek rokok baru yang dijual murah di pasaran, untuk mengecek terlebih dahulu apakah rokok tersebut sudah dilekati pita cukai atau belum.
"Kemudian teliti pita cukai tersebut apakah sudah sesuai dengan jumlah batang rokok di kemasannya," katanya.
"Kalau ada indikasi meragukan dan mencurigakan bisa langsung lapor kepada instansi berwenang baik petugas Satpol P3KP, Bea Cukai, dan instansi terkait lain terdekat," turup Kusnadi. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: