Berikut ini Adalah Hukum Transaksi Kredit Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Halal Atau Haram Ya?

Berikut ini Adalah Hukum Transaksi Kredit Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Halal Atau Haram Ya?

Hukum Transaksi Kredit Menurut Mbah Moen-Foto : Jamaludin Mubarok-Radar Pekalongan

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Ternyata begini hukum transaksi kredit menurut Mbah Moen yang membuat kamu mendapatkan referensi tentang transaksi bank menurut islam.

Menjadi sebuah pro-kontra tentang bagaimana hukum islam memandang transaksi bank karena terdapat perdebatan yang sengit di kalangan ulama.

Transaksi kredit adalah layanan yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada orang-orang yang ingin membeli suatu barang akan tetapi tidak memiliki uang cukup.

Layanannya adalah kita dapat mencicil barang yang kita beli kepada bank yang sudah meminjamkan kita sejumlah uang untuk membeli barang.

Kali ini kita akan membahas mengenai transaksi kredit menurut Mbah Moen yang akan dibahas dari sisi Islam mengenai halal dan haramnya.

BACA JUGA:Mau Tahu Hukum Kredit Bayar Nanti Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Ini Faktanya

BACA JUGA:Inilah 5 Amalan Beli Rumah Tanpa KPR dari Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Rezeki Lancar Tanpa Angsuran!

Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair adalah salah satu ulama yang alim dan bahkan digadang-gadang sebagai wali Allah di Indonesia.

Maka dari itu pendapat beliau mengenai hukum transaksi kredit bisa menjadi rujukan bagi kita yang ingin mengetahui hukumnya dalam islam.

Berikut ini adalah pembahasan mengenai hukum transaksi kredit menurut Mbah Moen yang sudah dikutip dari salah satu ceramah beliau.

BACA JUGA:Inilah Ijazah Lunas Kredit Motor dari Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Yang Punya Cicilan PCX Merapat!

BACA JUGA:Mau Tahu Hukum Kredit Bayar Nanti Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Ini Faktanya

Hukum Transaksi Kredit Menurut Mbah Moen

Pada zaman sekarang seringkali orang-orang termakan gengsi untuk membeli suatu barang mahal atau mewah padahal tidak terlalu membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: