Berikut ini Adalah Hukum Transaksi Kredit Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Halal Atau Haram Ya?

Berikut ini Adalah Hukum Transaksi Kredit Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Halal Atau Haram Ya?

Hukum Transaksi Kredit Menurut Mbah Moen-Foto : Jamaludin Mubarok-Radar Pekalongan

Seperti motor keren ataupun handphone bermerk, bahkan orang-orang rela melakukan kredit agar bisa membeli barang yang diinginkan tersebut.

Lalu, bagaimanakah hukum transaksi kredit menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Dalam artikel ini akan kita kupas tuntas.

Nah, ternyata menurut Mbah Moen hukum dari transaksi kredit atau mencicil apabila tidak ada bunga atau kelebihannya maka hukumnya mubah atau boleh.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Bekerja di Bank? Simak Baik-baik Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Tegas! Sahabat Bang Ara Tangerang Nyatakan Siap Memenangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Akan tetapi hukumnya akan menjadi haram ketika terindikasi terdapat transaksi riba didalamnya salah satunya adalah penerapan bunga pinjaman.

Maka dari itu, kesimpulan dari hukum transaksi kredit menurut Mbah Moen adalah tergantung dari transaksinya apakah mengandung riba atau tidak.

Apabila terdapat riba didalam transaksinya maka hukumnya mutlak haram, akan tetapi jika pinjamannya tidak berbunga maka boleh-boleh saja.

BACA JUGA:5 Cara Cepat Menghilangkan Bekas Koreng yang Menghitam Menggunakan Bahan Alami, Kulit Putih Mulus Permanen

BACA JUGA:Begini Cara Menggunakan Bayam untuk Menghilangkan Flek Hitam, Putih Permanen dalam 5 Langkah Bikin Awet Muda

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum transaksi kredit menurut Mbah Moen dan semoga kita tidak tergiur dengan berbagai kredit riba. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: