Mau Tahu Hukum Kredit Bayar Nanti Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Ini Faktanya

Mau Tahu Hukum Kredit Bayar Nanti Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Ini Faktanya

Hukum Kredit Bayar Nanti Menurut Mbah Moen--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kali ini kita akan membahas hukum kredit bayar nanti menurut Mbah Moen, dan bagi kamu yang sering menggunakan layanan bayar nanti wajib baca.

Layanan bayar nanti atau paylater adalah salah satu layanan kredit yang diberikan oleh lembaga penjualan online atau marketplace.

Layanan paylater ini biasanya digunakan oleh orang yang ingin membeli barang secara online akan tetapi dia tidak memiliki uang yang cukup.

Sehingga dia memilih layanan kredit yang diberikan oleh marketplace tersebut untuk membeli barang-barang yang dia inginkan.

Nah kali ini kita akan membahas mengenai hukum kredit bayar nanti menurut Mbah Moen agar kalian tau pandangan Islam mengenai paylater.

BACA JUGA:Ternyata Halal! Inilah Hukum Menggunakan Bank Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair

BACA JUGA:Mau Tahu Wirid Pelunas Hutang dari K.H. Maimoen Zubair atau Mbah Moen? Baca 3 Wirid Ini Agar Lepas Hutang

Sebenarnya penggunaan dari paylater ini sangat berguna bagi orang orang yang bergaji bulanan untuk membeli barang dan membayarnya ketika gajian.

Akan tetapi dalam prakteknya paylater ini berbentuk seperti pinjol, namun lembaga keuangannya tidak memberi pinjaman cash akan tetapi barangnya.

Berikut ini kita akan membahas mengenai hukum kredit bayar nanti menurut Mbah Moen yang akan dibahas dari segi halal atau haramnya.

BACA JUGA:Inilah Amalan Agar Selalu Sehat Kata Mbah Moen, Insyallah Dijauhkan dari Segala Penyakit!

BACA JUGA:Punya KPR? Lakukan Amalan dari Mbah Moen agar Lunas KPR, Tak Perlu Pikirkan Angsuran Lagi!

Hukum Kredit Bayar Nanti Menurut Mbah Moen

Jika kita menyamakan kegiatan bayar nanti ini dengan hukumnya praktek kredit bank, mungkin jawabannya akan jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: