Inilah Hukum Gajian Menggunakan Bank Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Halal atau Haram ya?

Inilah Hukum Gajian Menggunakan Bank Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Halal atau Haram ya?

Hukum Gajian Menggunakan Bank Menurut Mbah Moen-Foto : Jamaludin Mubarok-Radar Pekalongan

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Ternyata inilah hukum gajian menggunakan bank menurut Mbah Moen, dan bagi kamu yang penasaran harus menyimak sampai akhir.

Berbagai pendapat ulama mengenai hukum dari transaksi bank bermacam-macam dan kita harus memilih salah satu pendapat yang kita yakini.

Kali ini kita akan membahas mengenai penggunaan lembaga perbankan yang akan dilihat dari perspektif salah satu ulama yaitu Mbah Moen.

Karena banyak diantara kita yang gajian menggunakan fasilitas lembaga perbankan seperti atm dan rekening bank dan itu menjadi pertanyaan tentang hukumnya.

Kali ini kita akan membahas dengan tuntas mengenai hukum gajian menggunakan bank menurut Mbah Moen apakah berhukum halal atau haram.

Berikut ini adalah pembahasan mengenai hukum gajian menggunakan Bank menurut Mbah Moen yang sudah dirangkum dari berbagai sumber.

BACA JUGA:Inilah 2 Amalan Bebas Angsuran dari Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Mau Tahu Bacaannya?

BACA JUGA:Mau Tahu Ijazah Agar Anak Cerdas dari Mbah Moen yang Mujarab? Hanya Baca 1 Surat Ini Saja!

Hukum Gajian Menggunakan Bank Menurut Mbah Moen

Setelah kita selesai bekerja selama sebulan sudah seharusnya kita mendapatkan gaji atau upah atas hasil kerja keras kita selama sebulan.

Berbagai perusahaan menerapkan sistem pembayaran gaji atau upah kepada para karyawannya dengan cara yang berbeda-beda tergantung kebijakan.

Kali ini kita akan membahas mengenai hukum gajian menggunakan bank menurut Mbah Moen bagi karyawan yang digaji melalui bank.

Mbah Moen menjelaskan dalam salah satu ceramahnya bahwa hukum semua transaksi bank jika tidak menggunakan sistem riba maka hukumnya halal.

BACA JUGA:Orang Tua Sudah Meninggal dan Anak Pernah Durhaka? Lakukan Ini Kata Gus Baha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: