Kabar Gembira Bagi Kaum Jomblo! Gus Baha Beberkan Fakta, Wafat Dalam Kondisi Belum Menikah Termasuk Jihad
Kabar Gembira Bagi Kaum Jomblo! Gus Baha Beberkan Fakta, Wafat Dalam Kondisi Belum Menikah Termasuk Jihad -Tangkap layar -Salaf story
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Gus Baha menjelaskan bahwa seseorang yang wafat dalam kondisi belum menikah termasuk jihad, kok bisa? Begini Penjelasannya.
Hal ini dipaparkan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Islam Nusantara Channel.
Menurut Gus Baha, arti katanya "syahid" berasal dari kata Arab "sya-hi-da" yang artinya bersaksi atau hadir.
BACA JUGA:Soal Kredit Motor, Murid Kesayangan Mbah Moen atau Gus Baha Ini Jelaskan Hukumnya Riba Tidak ya
Secara umum mati syahid seringkali dimaksud sebagai wafat di medan perang dalam rangka membela Allah serta agama Islam.
Tetapi Gus Baha menerangkan kalau konsep jihad sesungguhnya lebih luas dan mencakup berbagai wujud perjuangan dalam kehidupan sehari-hari.
Gus Baha merinci kalau jihad bisa berbentuk perjuangan untuk menegakkan agama Allah, baik dalam keadaan ekstrem ataupun dalam kondisi keadaan kehidupan sehari-hari yang susah.
BACA JUGA:Tidak Harus Kurma, Kata Gus Baha Buka Puasa Bisa Cuma dengan Ini, Tetep Dapat Sunnahnya!
BACA JUGA:Bagaimana Penjelasan Gus Baha Tentang Utang di Bank Syari'ah? Masuk Riba atau Tidak ya
Oleh sebab itu, seorang yang mempertaruhkan dirinya dalam berbagai wujud perjuangan, seperti saat mengalami kesulitan, kekurangan, ataupun menyayangi seorang tetapi tidak kesampaian, bisa dianggap mati dalam kondisi syahid.
Contohnya, bila seorang wafat karena cinta, adalah karena tidak berani melakukan perbuatan zina dan merasa tidak mampu menahan diri, namun percaya kalau cintanya akan ditolak, maka meninggalnya dalam kondisi tersebut dianggap sebagai mati syahid.
BACA JUGA:Mbah Moen dan Gus Baha Menjawab Utang dengan Jaminan BPKB, Bagaimana Hukumnya?
BACA JUGA:Gus Baha Bocorkan Ijazah Amalan Agar Tidak Miskin dari Mbah Moen, Dibaca Ketika Mau Masuk Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: