KPU Minta Pemda Fasilitasi Personil Sekretariat PPK

KPU Minta Pemda Fasilitasi Personil Sekretariat PPK

AUDENSI - Komisioner KPU bersama anggota KPU saat lakukan audensi dengan Bupati Mirna Annisa di ruang kerja bupati.

KENDAL - KPU Kabupaten Kendal saat ini tengah sibuk mempersiapkan pembentukan Badan Ad Hoc, salah satunya untuk pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Karena itu, pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan Bupati, meminta pemerintah daerah (Pemda) bisa memfasilitasi sekretariat dan sekaligus personil sekretariat PPK, serta sarana prasarana (Sarpras) PPK.

"Kemudian juga permohonan pembebasan biaya administrasi surat kesehatan (Suket) untuk Badan Ad Hoc," kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, Minggu (19/1).

Saat ini, KPU tengah melaksanakan tahapan pembentukan PPK. Pendaftarannya sudah dimulai Sabtu (18/1) lalu, dan akan berakhir, Jumat (24/1) mendatang.

"Surat untuk audensi sebelumnya sudah kami layangkan ke Bupati, dan kami diterimanya. Selain fasilitasi ruang sekretariat PPK, kami juga minta personil sekretariat PPK," terang Hevy.

Hevy menyebut kebutuhan atas sekretariat PPK adalah 3 personel, yaitu 1 sekertaris dan 2 staf. Pihaknya juga meminta kesediaan Bupati supaya membebaskan biaya admnisntrasi surat kesehatan dari Puskesmas dan rumah sakit. Kaitanya dengan pembentukan PPK, PPS dan KPPS.

"Jumlah sekretariat PPK totalnya ada 60 personil. Nantinya tugasnya membantu anggota PPK untuk mengelola logistik dan keuangan," ujarnya.

Dijelaskan, pendaftaran PPK dapat melalui website KPU Kendal maupun datang langsung ke kantor KPU. Calon PPK harus mengisi lembar data riwayat hidup dan surat pendaftaran yang bisa diakses di kab-kendal.kpu.go.id. Nantinya ada 100 orang yang bakal diterima sebagai PPK. Seleksi tertulisnya pada 30 Januari. Akan diambil 10 besar peserta terbaik dari setiap kecamatan untuk mengikuti seleksi tahap wawancara pada 8-10 Februari.

"Kami seleksi lagi dengan wawancara untuk menentukan 5 peserta yang bakal ditetapkan sebagai PPK dan dilantik. Prioritas kami, entah itu PPK, PPS, KPPS, minimal ada beberapa orang yang menguasai IT," tandasnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, terkait dengan perekrutan anggota PPK, maka pihaknya akan melibatkan jajaran di tingkat kecamatan untuk ikut mengawasi perekrutan PPK. Pengawasan itu mengacu pada PKPU Nomor 16 Tahun 2019. "Bawaslu akan mengawasi semua tahapan, mulai pendaftaran sampai pelantikan," katanya.

Bawaslu akan mengawasi semua mekanismenya, dan yang terkait di dalam PKPKU tersebut, baik langsung maupun tidak langsung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, lanjut Odilia, pihaknya akan menyampaikannya kepada KPU Kendal.

"Keputusannya terhadap pelanggaran tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kendal. Bawaslu hanya merekomendasikan, sedangkan keputusanya tetap ada pada KPU," ujarnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: