Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Hukum Nikah Kontrak Menurut Ustaz Abdul Somad
Simak penjelasan hukum nikah kontrak-Instagram @ustadzabdulsomad_official-
BACA JUGA:Begini Cara Mengqadha Shalat yang Pernah Ditinggalkan menurut Ustaz Abdul Somad
Mayoritas ulama dalam 4 madzhab sepakat bahwa nikah mut'ah ini tidak diperbolehkan dalam agama Islam, sebab akan merugikan pihak perempuan, apalagi jika tujuan nikah ini untuk menghalalkan prostitusi.
Jadi hukum nikah kontrak menurut Ustaz Abdul Somad adalah cacat atau tidak sah dalam agama Islam.
Sebenarnya selain nikah kontrak ini ada 3 jenis pernikahan lagi yang termasuk cacat atau tidak sah dalam agama Islam.
Yang pertama adalah nikah muhallil, yakni pernikahan yang dilakukan antara mantan suami dan istri yang sudah ditalak bain atau talak yang sudah tidak bisa dirujuk lagi.
Kemudian ada nikah syighar, yakni pernikahan yang tidak disertai mahar sama sekali namun dengan syarat khusus.
Seperti contoh, ada seorang ayah yang menikahkan anaknya denga teman si ayah tersebut, namun si ayah tadi juga meminta syarat agar ia dinikahkan pula dengan si anak temannya tadi.
BACA JUGA:Suka Baca Al-Qur'an melalui HP? Ini Pahala Membaca Al-Qur'an Digital menurut Ustaz Abdul Somad
Penikahan yang cacat dalam agama Islam yang terakhir adalah pernikahan antara seorang lelaki dengan perempuan yang masih dalam proses khitbah (pinangan) lelaki lain.
Demikian hukum nikah kontrak menurut Ustaz Abdul Somad. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: