Datangi Kanwil Kumham Jateng, Kepala BSK Kemenkumham RI Dorong Indeks Reformasi Hukum

Datangi Kanwil Kumham Jateng, Kepala BSK Kemenkumham RI Dorong Indeks Reformasi Hukum

Datangi Kanwil Kumham Jateng, Kepala BSK Kemenkumham RI orong Indeks Reformasi Hukum--

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator reformasi birokrasi (RB) nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 dan PermenPAN-RB Nomor 25 tahun 2010.

Dalam pelaksanaan IRH, kata Ambeg, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.

Poin ini secara tegas ia utarakan saat memberikan arahan tugas terkait Indeks Reformasi Hukum dan Reformasi Birokrasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kamis, 28 Maret 2024.

“Kemenkumham mendapatkan mandat bertindak sebagai leading sector dalam penilaian IRH tersebut,” terang Ambeg.

Ambeg menyebut IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng bersama BPIP Gelar Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada WBP di Nusakambangan

Penilaian IRH terbagi dalam empat yaitu aspek koordinasi Kemenkumham untuk harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan perundang-undangan, dan penataan database peraturan perundang-undangan.

"Penilaian IRH terbagi dalam 4 variabel, 9 indikator dan 11 kuisoner," jelas Ambeg.

Ambeg juga menjelaskan data dukung harus dilengkapi pemerintah daerah pada setiap indikator, serta mekanisme penilaian mandiri IRH.

Menurutnya penilaian tersebut dilaksanakan oleh unit organisasi yang menangani bidang hukum, dan pembentukan tim kerja asesor.

"Ada 2 mekanisme penilaian IRH, yaitu penilaian mandiri oleh kementrian atau lembaga dan pemerintah daerah serta penilaian oleh tim penilai nasional," sambungnya.

Ambeg menegaskan, tim kerja memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan dan penginputan data dukung ke dalam aplikasi penilaian IRH. Sementara tim asesor bertugas untuk melakukan verifikasi dan penilaian atas pemenuhan data dukung tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyebut telah memberikan pendampingan secara intens kepada pemerintah daerah terkait penyusunan IRH.

"Telah diberikan juga informasi terkait tahapan, persiapan, data dukung dan pembentukan tim kerja kepada pemerintah daerah," jelas Tejo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: