Pansus I DPRD Kota Pekalongan Gelar Rapat Lanjutan Pembasan Raperda

Pansus I DPRD Kota Pekalongan Gelar Rapat Lanjutan Pembasan Raperda

Pansus I DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat lanjutan pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun tahun 2016-ISTIMEWA-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pansus I DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat lanjutan pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat diikuti oleh pimpinan dan anggota Pansus I dan OPD terkait yakni Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah penyesuaian terhadap susunan perangkat daerah menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat.

Salah satunya terkait terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dalam Permendagri tersebut, mengamanahkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan Peraturan Daerah.

BACA JUGA:Banmus DPRD Kota Pekalongan Gelar Rapat Penyusunan Agenda DPRD

BACA JUGA:Gumelar Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan

Penggabungan BRIDA dengan Bappeda membuat nomenklatur Bappeda berubah menjadi Bapperida.

Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan diubah untuk ketiga kalinya.

Diharapkan, dengan pembentukan BRIDA dapat menghadapi tantangan global yang berkembang dengan sangat cepat, inovasi daerah juga mampu menuju kemajuan yang lebih cepat, dan menjadi kebiasaan di Kota Pekalongan, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Perubahan Raperda tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pekalongan agar lebih maju dan berkembang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: