Sikapi Aturan PDI Perjuangan Terkait Caleg Terpilih, KPU Kabupaten Pekalongan Nunggu Arahan KPU Provinsi

Sikapi Aturan PDI Perjuangan Terkait Caleg Terpilih, KPU Kabupaten Pekalongan Nunggu Arahan KPU Provinsi

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Mensikapi aturan internal PDI Perjuangan terkait caleg terpilih, KPU Kabupaten Pekalongan bersikap hati-hati. KPU Kabupaten Pekalongan melakukan klarifikasi ke partai tersebut dan meminta arahan dari KPU provinsi dan pusat.

KPU Kabupaten Pekalongan telah menetapkan nama-nama caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Dian Wiradesa, Kamis malam, 2 Mei 2024. 

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah, menyebutkan, berdasarkan berita acara nomor: 86/PL.01.09-BA/3326/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan dalam pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Pekalongan telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

"Pada tanggal 2 Mei kemarin, KPU Kabupaten Pekalongan sudah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Pekalongan. Untuk penetapan caleg terpilih ini dilakukan perdapil dan jumlah perolehan kursinya juga," katanya.

Baca juga:Nama-Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Pekalongan Pemilu 2024, Berdasarkan Penetapan KPU Kabupaten Pekalongan

Disebutkan, mekanisme penghitungan kursi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan ditentukan berdasarkan metode saint lague, yaitu dengan mengkonversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dst). 

"Total kursi di Kabupaten Pekalongan ada 45 kursi, dan penetapan calon terpilih dibagi dalam lima daerah pemilihan di Kabupaten Pekalongan," kata dia.

Disebutkan, untuk dapil 1 ada 7 kursi, diperoleh oleh PKB 2 kursi, Gerindra 1 kursi, PDIP 1 kursi, Golkar 2 kursi dan PPP dapat 1 kursi. Untuk dapil 2 ada 10 kursi, dengan perolehan PKB 2 kursi, Gerindra 1 kursi, PDIP 2 kursi, Golkar 2 kursi, PKS 1 kursi, PAN 1 kursi, dan PPP 1 kursi. 

"Untuk dapil 3 ada 10 kursi, PKB 3, Gerindra 1, PDIP 2, Golkar 1, PKS 1, PAN 1, dan PPP 1 kursi," terang dia.

Sedangkan untuk dapil 4 ada 11 kursi, dengan perolehan yaitu PKB 5 kursi, Gerindra 1, PDIP 1, Golkar 2, PAN 1, dan PPP 1 kursi. Untuk dapil 5 ada tujuh kursi, yaitu PKB 2 kursi, PDIP 2 kursi, Golkar 2 kursi, dan PAN 1 kursi. 

"Kita tetapkan sesuai hasil sirekap atau suara sah yang ada di KPU. Itu sesuai dengan suara terbanyak di KPU," ujar dia.

Adapun kaitannya dengan aturan internal partai politik, yaitu di PDIP, kata dia, memang ada surat dari PDI Perjuangan berkaitan dengan peraturan di internal mereka.

"Di situ ada pengunduran diri kalau KPU jadi. Kalau itu mekanismenya sampai hari ini belum tindak lanjuti. Mekanismenya kemarin itu sesuai sirekap, lalu kita klarifikasi sesuai surat tersebut dan nantinya akan kami plenokan dan kami nunggu arahan dari KPU provinsi juga, nanti akan seperti apa," katanya. 

"Ini bukan hanya di Kabupaten Pekalongan, ada beberapa di daerah lain yang juga seperti itu. Ini sebuah hal baru dan menyangkut internal partai, makanya kami lebih berhati-hati dalam mensikapi ini. Kami sampai saat ini baru sampai tingkat klarifikasi dan kemudian untuk tindak lanjut berikutnya kami masih menunggu arahan dari KPU provinsi maupun pusat," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: