Sopir Bus PO Rosalia Indah Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Kinerja Buruk Manajemen Perusahaan

Sopir Bus PO Rosalia Indah Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Kinerja Buruk Manajemen Perusahaan

Jalur Widodo (43) sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di Km 370 Tol Batang-Semarang yang menewaskan delapan penumpangnya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batang..--

Sinaga menambahkan bahwa sopir seperti Jalur Widodo sering kali dipaksa untuk bekerja di luar batas kemampuan manusiawi. 

"Pak Jalur mengemudi tanpa ada sopir pengganti dan tetap diperintahkan melanjutkan perjalanan meski bus dalam kondisi rusak. Ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari pak Jalur," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo, namun ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini. 

“Majelis hakim seharusnya lebih cermat memperhatikan bagaimana perusahaan memaksa karyawan mereka untuk bekerja di luar batas, yang pada akhirnya menjadi penyebab utama dari kecelakaan ini,” ujarnya.

Sinaga juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, PO Rosalia Indah belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan. 

"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal ia hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: