Massa Geruduk KPU Kabupaten Pekalongan, Pertanyakan Kasus Viral Catut Nama KPU di Ambokembang
Massa geruduk KPU Kabupaten Pekalongan untuk pertanyakan sikap KPU atas kasus viral pencatutan nama KPU di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni.-Hadi Waluyo-
Sementara itu, Imam Maliki dari LBH Garuda Kencana Indonesia Kabupaten Pekalongan, menilai KPU Kabupaten Pekalongan lamban mensikapi kasus yang viral di Ambokembang tersebut, sebab kejadiannya pada tanggal 3 November 2024 lalu.
Dari kacamata hukum, kata dia, kasus di Ambokembang murni pidana dan yang dirugikan adalah KPU.
"Jika KPU lakukan pembiaran maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejadian-kejadian serupa. Lantas marwah KPU dimana?," ujar Imam Maliki.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah, mengatakan, aliansi masyarakat tersebut menuntut KPU Kabupaten Pekalongan untuk melaporkan pencatutan logo KPU oleh oknum. Ia menegaskan, oknum itu bukan pegawai KPU atau badan adhoc KPU.
"Kami sudah ke kepolisian untuk melaporkan hal itu hari ini," tandas dia.
Disinggung kenapa pelaporan baru dilakukan kemarin, ia mengatakan pada saat kejadian itu KPU Kabupaten Pekalongan masih fokus pada tahapan Pilkada yang dinilainya lebih krusial.
Menurutnya, ada tiga hal krusial di minggu itu. Yakni, sortir lipat surat suara, persiapan debat paslon, dan persiapan pelantikan KPPS disusul TOT KPPS, yang didahului bimtek untuk PPS.
Ditanya tudingan KPU dinilai tidak netral, Izah menegaskan, KPU Kabupaten Pekalongan bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Seperti diketahui, media sosial diramaikan dengan postingan dua orang dimintai keterangan oleh warga di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan lantaran meminta dokumen kependudukan KK kepada warga yang didatanginya.
Dalam rekaman video tersebut, pemilik rumah awalnya mencurigai kedatangan seorang perempuan di rumahnya dengan membawa id card cheklist officer KPU Kabupaten Pekalongan dengan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah didesak, perempuan itupun ngaku hanya suruhan seseorang, bukan petugas KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: