73 Persen Pelamar PPPK Gagal Ditahap Pemberkasan dan Tidak Melakukan Sanggahan, Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu 28-01-2023,15:17 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Sebanyak 628 dari 846 pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di Pemkab Batang, dinyatakan gugur ditahap awal atau pemberkasan.

 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang mencatat, 73 persen pelamar tersebut gagal karena ijasah yang dipakai tidak linear dengan formasi yang dilamar.

 

Rata-rata peserta yang tidak lolos pemberkasan alasannya karena tidak relevan. Pendidikan terakhir atau ijasah yang dipakai tidak linear, tapi mereka tetap mendaftar," ungkap Kepala BKD Batang, Supardi, kemarin.

 

Supardi menjelaskan, ijazah yang dipakai harus sesuai dengan tempat pengabdian atau pekerjaan selama ini, juga dengan formasi. "Jadi unsur linier ini sangatlah penting, dan yang pertama diseleksi. Jika tidak sesuai, maka langsung dinyatakan gagal," tagasnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, selama masa sanggah sendiri hanya ada 150 pelamar saja yang mengajukan sanggahan. Sehingga banyak pelamar yang memilih untuk mengajukan sanggahan.

 

"Hal ini (sanggahan) tentunya sangat kita sayangkan. Padahal ada juga pendaftar yang datang ke kantor BKD untuk konsultasi masalah penyanggahan, tapi ternyata malah tidak melakukan sanggahan," jelas Supardi.

 

Lebih lanjut dijelaskan, untuk masa sanggah sendiri harusnya bisa dilakukan sejak 19 sampai 25 Januari 2023 lalu. Numun karena tidak melakukan sanggahan, maka langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

"Untuk pengumuman hasil sanggahan dilakukan tanggal 26 sampai 28 Januari 2023. Namun kalah pelamar tidak mengajukan sanggahan, maka kita pun tidak bisa menjawab sanggahan," bebernya.

Kategori :