KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Setelah sempat ditunda selama 10 hari dan rapat paripurna pagi tadi molor selama sekitar empat jam, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan akhirnya disahkan.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda persetujuan bersama atas Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan dijadwalkan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, Rabu, 27 Desember 2023. Namun, rapat paripurna ini baru dimulai sekitar pukul 12.04 WIB.
Tak hanya kali ini rapat paripurna molor. Hampir dalam setiap rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan kerap molor dari jadwal yang telah ditetapkan sejak awal.
Bahkan, rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan sempat ditunda selama sepekan lebih.
Baca juga:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Molor 1,5 Jam, Bupati Pekalongan Diwakili Sekda
Paripurna seharusnya dilaksanakan pada Senin, 18 Desember 2023. Namun saat itu, sempat ditunda selama satu jam, rapat paripurna tetap tak memenuhi kuorum hingga akhirnya pelaksanaan rapat paripurna ditunda.
Rapat paripurna dengan agenda yang sama dijadwalkan Rabu pagi tadi, pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 12.04 WIB. Peserta rapat memenuhi kuorum. Dari 44 anggota DPRD, 32 diantaranya hadir. Sebanyak 10 anggota DPRD tidak hadir tanpa keterangan dan dua DPRD lainnya berhalangan hadir dengan izin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun didampingi Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan unsur Forkompinda hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, menyampaikan bahwa sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah, termasuk susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas, fungsi, dan nomenklatur Perangkat Daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data mendukung penentuan klasifikasi perangkat daerah, ada lima perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan yang perlu disesuaikan. Yakni Dinas Kelautan dan Perikanan yang semula tipe C berubah menjadi Dinas Perikanan dengan tipe B. Dinas Perhubungan yang semula tipe C, kini berubah menjadi tipe B.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian serta Pengembangan yang semula tipe A, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah dengan tipe A. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas kecil berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas sedang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi B, kini berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A.
“Dengan peningkatan tipe perangkat daerah ini diharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Kelautan Dan Perikanan dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melayani masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati menekankan, perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah tidak hanya berdampak pada nomenklatur, tetapi betul-betul menerapkan fungsi riset dan inovasi daerah sehingga dapat menerapkan tata kelola pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah dengan fokus pada sektor sosial dan produk unggulan daerah untuk meningkatkan kapasitas daya saing Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sebagai penutup, Bupati memerintahkan kepada Sekretaris Daerah dan seluruh perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menyusun regulasi teknis operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta turut mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang baru disetujui.