Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas KUA PPAS APBD 2024 Alot, Fraksi PDIP Walk Out
Suasana di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan saat rapat ini diskors sementara.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN - Rapat paripurna dengan agenda pembahasan KUA PPAS APBD 2024 di DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 14 Agustus 2023, berjalan alot. Bahkan beberapa wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan aksi walkout atau meninggalkan ruang paripurna.
"Ya mas. Fraksi PDI Perjuangan minta paripurna ditunda. Kalau di paripurna yang tanda tangan harusnya Bupati, bukan Sekda," ujar Musa Adam, dari Fraksi PDI Perjuangan dikonfirmasi apakah Fraksi PDI Perjuangan melakukan aksi walkout dalam paripurna itu.
Baca lagi:Rapat Paripurna, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sampaikan 2 Raperda
Agenda rapat paripurna dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, namun mundur cukup lama. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Hindun, dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul, Wakil Ketua DPRD Mirza Kholik, dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Dari jajaran eksekutif tampak hadir Sekda M Yulian Akbar dan sejumlah kepala OPD, serta dihadiri pula dari unsur Forkompinda.
Rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupatan Pekalongan Tahun Anggaran 2023 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024. Dari jumlah peserta, rapat paripurna itu sudah memenuhi kuorum.
Dalam rapat itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berhalangan hadir. Bupati memberikan surat mandat kepada Sekda M Yulian Akbar untuk mewakili Bupati dalam rapat paripurna tersebut. Ketua DPRD Hindun pun membacakan surat kuasa tersebut.
Hindun lantas melontarkan ke forum, apakah rapat paripurna bisa dilanjutkan? Paripurna itu sudah memenuhi kuorum dan ada surat kuasa dari Bupati untuk Sekda agar mewakili Bupati dalam rapat paripurna tersebut.
Anggota dari Fraksi Golkar HM Mochtar mempertanyakan apakah ada yang mengatur dimana Bupati atau Wakil Bupati tidak bisa hadir bisa dimandatkan. Jika aturan memperbolehkan, maka paripurna bisa dilanjutkan.
Baca lagi:DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong Percepatan Penyertifikatan Jalan dan Sungai
Sementara anggota DPRD dari Fraksi PKB Kholis Jazuli menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rapat paripurna membahas KUA PPAS APBD seharusnya dihadiri Bupati atau Wakil Bupati. Sebab, pemerintahah itu Bupati dan Ketua DPRD.
Sedangkan Munir menekankan tentang batas akhir harus disahkannya KUA PPAS adalah Senin kemarin. "Forum ini forum tertinggi untuk penentuan KUA PPAS dan hari ini adalah batas akhir. Untuk surat kuasa Bupati bisa dimusyawarahkan. Alasannya apa tidak bisa hadir? Tugas kemana? Bisa ditunggu atau ndak?" ujarnya.
Sedangkan Sabdo meminta rapat ditunda dulu. Ia menilai Bupati atau Wakil Bupati diharapkan bisa hadir karena paripurna ini sangat urgens membahas anggaran.
Setelah mendengarkan pendapat dan masukan dari peserta rapat, Hindun pun memutuskan untuk menskors rapat. Pimpinan DPRD gelar pertemuan tertutup di ruang terpisah dengan Sekda. Hingga akhirnya, rapat paripurna ditunda, dan dilanjutkan lagi pada pukul 13.00 WIB.
Bupati dan Wabup Tetap Tak Hadir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: