Bolehkah Membeli Suara Rakyat Supaya Menang Pemilu? Gus Baha: Fatwa Hukumnya Boleh, Saya Berani Bersaksi

Kamis 01-02-2024,15:19 WIB
Reporter : malikha
Editor : Dony Widyo

"Yang disebut suap itu ketika kamu membayar sesuatu untuk merubah yang benar menjadi salah atau merubah yang salah menjadi benar. Itu yang dinamakan suap," jelas Gus Baha.

BACA JUGA:Gus Baha Berikan Amalan Wirid Dahsyat Bikin Rezeki Deras, Utang Lunas dan Jodoh Mendekat

BACA JUGA:Gus Baha Berikan Penjelasan Hukum Wudu atau mandi Junub di Toilet Hotel, Sah atau Tidak?

Jadi kita harus membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Intinya selagi tidak merubah kebenaran menjadi salah dan kesalahan menjadi benar, itu bukan suap.

Contoh lagi misalnya, ada orang maju mau jadi DPR, orangnya terbiasa maksiat, suka hura-hura, dan dia berani beli suara dengan 50 ribu misalnya, maka apa yang kita lalukan?

Jika ada orang lain yang sholeh, paham agama, anak pesantren, suka pengajian, dia wajib maju jadi DPR dan boleh beli suara.

Bagi orang sholeh ini, membayar uang bukanlah sebuah suap karena dia sedang mempertahankan sesuatu jabatan supaya tetap pada kebenaran, dan hal itu adalah bagian dari jihad fi sabillah, memperjuangkan sebuah kebenaran.(*)

Kategori :