BATANG, RADAR PEKALONGAN. DISWAY. ID - Pemerintah Kabupaten Batang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kalinya dari BPK perwakilan Jawa Tengah terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKP).
Meski begitu masih ada beberapa catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya terkait honorarium kepala OPD atau ASN yang harus dikembalikan.
Hal ini disebabkan lantaran adanya kemungkinan perbedaan persepsi regulasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat.
Hal ini seperti disampaikan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat memimpin Rakorpok di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa 4 Juni 2024. Menurutnya, evaluasi terkait honorarium perlu dilakukan agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya yakin kita tidak semuanya salah karena mungkin perbedaan persepsi atau regulasi kita yang memang perlu kita perbaiki," ujar Lani.
Ia menjelaskan, dalam konteks ini, penting untuk dipahami bahwa uang yang diterima dan dikembalikan ke kas daerah bukanlah hak pribadi, melainkan hak orang lain yang membutuhkan.
"Honor yang kita kembalikan ke kas daerah dialokasikan ke APBD untuk membantu warga miskin dan pendidikan adalah bentuk amal jariyah yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya.
Terkait dengan catatan dan rekomendasi lain terkait LKP Pemkab Batang, Lani berharap hal ini bisa diperbaiki sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin optimal.
Lani pun berharap hal ini bisa ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
"Jika tidak, akan ada konsekuensi yang menggantung. Oleh karena itu, tindakan segera perlu diambil untuk memastikan rekomendasi dan catatan tersebut diselesaikan dengan baik," tegasnya. (nov)