Kades Sidorejo Gringsing Tertangkap Tangan Saat Asyik Bermain Judi Kartu di Poskamling
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi.-Dony Widyo -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menangkap tangan Kepala Desa (Kades) Sidorejo, Kecamatan Gringsing berinisial S pada Minggu 15 Juni 2025.
Kades S ditangkap saat tengah asyik bermain judi kartu bersama dua orang rekannya di salah satu poskamling yang ada di desanya.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan Kades S sendiri dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian yang kerap berlangsung di lingkungannya.
“Pelaku kita tangkap karena terlibat perjudian jenis kartu kemarin," ungkap AKP Imam Muhtadi, Senin 16 Juni 2025.
BACA JUGA:Seluruh Bangunan Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu Harus Dibongkar Paling Lambat 1 Juli
BACA JUGA:45 Banpol PP Batang Siap Tindak PKL Nakal, Mulai Pengenalan Wilayah Prot
AKP Imam menjelaskan, pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 Wib oleh petugas yang mendatangi lokasi perjudian. Selain S, petugas juga menangkap dua orang lainnya saat tengah asyik bermain kartu remi dengan taruhan uang tunai.
“Berdasakan laporan masyarakat, tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan, dan saat mendatangi lokasi kedapatan ada tiga orang yang tengah bermain judi kartu dengan taruhan sejumlah uang," terang Imam Muhtadi.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, uang tunai dengan nominal ratusan ribu rupiah, dan beberapa barang lain yang diduga terkait praktik perjudian tersebut.
"Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu dan uang tunai yang jadi taruhan," tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelaku utama merupakan seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.
Keterlibatan Kades S sendiri dalam kasus perjudian dinilai mencoreng citra pemerintahan desa dan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan etika serta moral di tingkat desa.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, karena kepala desa sebagai pemimpin di wilayah harusnya bisa menjadi panutan masyarakat. Namun dia malah melalukan perbuatan kriminal atau melanggar hukum," tegas AKP Imam Muhtadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

