Motif Asmara Dibalik Pembunuhan Mayat di Dalam Sumur di Wonotunggal, Si Wanita Ternyata Punya Suami
Kapolres Batang mengintrogasi Casmo yang diduga cemburu setelah L mendapat pesan dari korban.-Dony Widyo -
Pemeriksaan terhadap L difokuskan untuk memastikan sejauh mana pengetahuan dan perannya dalam rangkaian peristiwa sebelum pembunuhan.
Polisi mendalami apakah L menyadari rencana Casmo untuk menghadapi korban secara fisik, termasuk penggunaan senjata tajam, dan apakah pemberian password akun dilakukan dengan maksud memudahkan Casmo menjebak korban.
Tersangka dan Status Hukum
Sementara itu, ketiga pelaku utama, Casmo, Sugiono, dan Yogi Irawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 170 ayat (2) huruf 3e KUHP tentang penganiayaan berat beramai-ramai yang berakibat maut. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui rencana pembunuhan ini sebelumnya.
Pemeriksaan L diharapkan dapat memberikan sudut pandang kunci yang melengkapi alat bukti guna menegakkan keadilan dalam kasus yang mengguncang masyarakat Batang ini.
Temuan mayat korban pada Sabtu 9 Agustus 2025 lalu di sumur kompleks ruko Dukuh Tegalsari, Desa Wonotunggal, beserta pengungkapan cepat pelakunya, kini diikuti dengan upaya polisi mengungkap setiap tabir yang menyelimuti motif dan perencanaan kejahatan yang berawal dari interaksi media sosial ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

