Kemenag Rekomendasikan Pencabutan Izin Pesantren di Wonosegoro, Ini Penyebabnya
KONFERENSI PERS - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi dan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus cabul dan persetubuhan oknum pengasuh ponpes di Mapolres Batang, Selasa (-Dhia Thufail-
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Luthfi, tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. "Karena perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang, maka ancamannya 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. (fel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

