Kemenag Rekomendasikan Pencabutan Izin Pesantren di Wonosegoro, Ini Penyebabnya
KONFERENSI PERS - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi dan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus cabul dan persetubuhan oknum pengasuh ponpes di Mapolres Batang, Selasa (-Dhia Thufail-
"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur. Adapun tersangka sudah kami tangkap dan kami tahan," ungkap Kapolda.
Dalam gelaran konferensi pers itu juga terungkap bahwa total jumlah korban dari nafsu bejat sang kiai mencapai 14 santriwati. Di mana 8 santri disetubuhi dan 6 santri lainnya dicabuli.
"Dari 14 orang korban, 8 orang sudah kami lakukan visum dan positif ada luka robek di alat vitalnya. Kemudian hasil visum 6 santri lainnya masih utuh, tidak terdapat luka, jadi hanya mendapat perlakuan cabul," jelas kapolda.
Diungkapkan juga oleh kapolda, bahwa kejadian tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur itu sudah terjadi sejak kurun waktu 2019 hingga 2023.
"Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2023. Dalam aksinya, tersangka membangunkan santriwati atau korban, kemudian dibawa kesalah satu ruang. Disitu korban dijanjikan akan mendapat karomah," paparnya.
Kemudian, oleh tersangka, korban dinikahi sendiri tanpa adanya saksi. "Ya, korban dijanjikan bakal mendapat karomah. Lalu, tersangka langsung melakukan ijab qobul dan setelah sah, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan oleh tersangka," tambahnya.
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, lanjut kapolda, tersangka melarang para korbannya untuk mengadu ke orang tua. "Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak -anak kita yang masih dibawah umur," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

