Disway award
iklan banner Honda atas

Tuntut Hak-hak dan Pesangon, Buruh PT Kabana Ngadu Ke DPRD Kabupaten Pekalongan

Tuntut Hak-hak dan Pesangon, Buruh PT Kabana Ngadu Ke DPRD Kabupaten Pekalongan

Perwakilan buruh PT Kabana didampingi DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan ngadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan atas persoalan yang mendera mereka, kemarin.-Hadi Waluyo-

BACA JUGA:Santri asal Tegal Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi di Pondok Pesantren di Pekalongan

"Karyawan PT Kabana sama PT TMS sudah pernah ketemu, tapi memang dari PT TMS itu tidak memberikan keputusan terkait hak-hak dan gaji yang tertunda. Nominalnya itu gaji dan THR yang tertunda nilainya Rp 9 miliar, dan hak-hak pesangon itu totalnya menjadi Rp 27 miliar lebih," kata dia.

Ia menyebutkan, ada 600 tenaga kerja di PT Kabana. Menurutnya, dari 600 pekerja itu, sekitar 100 orang dipekerjakan kembali di pabrik baru PT TMS. 

"Yang lainnya masih menganggur semua," ujar dia.

Dikatakan, pekerja tidak alergi dengan investor yang masuk ke Kabupaten Pekalongan. Bahkan, pihaknya mendukung investor masuk agar Kabupaten Pekalongan tidak ada pengangguran.

"Cuma segala permasalahan yang ada di karyawan bisa diselesaikan dengan baik. Kenapa kami sampai ke DPRD Kabupaten Pekalongan? Karena upaya yang kami ajukan sampai saat ini belum ada titik temu," ujar dia.

Manajemen PT TMS, kata dia, menyampaikan dalam kesepakatan lelang hanya bangunan, tanah dan mesin. "PT TMS selalu mengatakan tidak bertanggung jawab dengan karyawan, tapi kami berjuang atas dasar UU Cipta Kerja Pasal 61 poin 3, karena kami melakukan upaya untuk penyelesaikan perusahaan dilelang sebelum perusahaan itu pailit. Dan di UU Cipta Kerja jelas menyampaikan bahwa apabila perusahaan dilelang, maka perusahaan baru bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan, tapi sana tetap mengacu pada undang-undang lelang makanya tidak ada titik temu," tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan adanya musyawarah untuk bisa menyelesaikan permasalahan pekerja di PT Kabana dengan pemilik baru PT TMS. 

"Walaupun nanti hasilnya seperti apa kami harap owner pabrik baru bisa datang, karena yang bisa menyelesaikan persoalan adalah pemiliknya langsung," ujarnya.

Ia juga berharap, pekerja PT Kabana bisa diprioritaskan untuk bekerja kembali di PT TMS. 

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengatakan, DPRD Kabupaten Pekalongan akan memfasilitasi musyawarah antara PT Kabana, pekerja dan PT TMS, agar ada solusi atas permasalahan yang dihadapi pekerja PT Kabana.

"Kita akan memfasilitasi ya. Mudah-mudahan adem, hak-haknya karyawan bisa terpenuhi. Belum ada sengketa kok, masih belum paham saja," ujar dia.

Menurutnya, para pekerja berharap hak-haknya bisa terpenuhi, seperti sisa gaji yang belum terbayar, sisa THR yang belum terbayar dan pesangon. "Yang pekerja masih sehat ya dipekerjakan lagi di PT yang baru," tandasnya.(had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: