Resmob Polres Pekalongan Ungkap Komplotan Curanmor Si Bro, Beraksi di Wilayah Pegunungan, 6 Motor Diamankan
Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kandangserang ungkap kasus curanmor.-Hadi Waluyo-
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP jo 56 KUHP. Ditambahkan, dari hasil pengembangan ada tiga TKP di wilayah Kabupaten Pekalongan dan dua TKP di Kabupaten Pemalang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

