Disway award
iklan banner Honda atas

Satreskrim Polres Pekalongan Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu

Satreskrim Polres Pekalongan Tangkap  3 Pengedar Uang Palsu

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.-Hadi Waluyo-

“Dari pengakuan R, benar telah memberikan uang palsu kepada Rohman untuk diedarkan. Saat diamankan, pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” imbuh AKP Isnovim.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap MF di hari yang sama di rumahnya di Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 bungkus rokok, uang tunai Rp 744 ribu, 1 buah masker, 1 pasang sarung tangan, 1 buah tas selempang dan 1 unit sepeda motor.

Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: