Dindukcapil Ajak Masyarakat Beralih ke Identitas Digital

Dindukcapil Ajak Masyarakat Beralih ke Identitas Digital

TUNJUKKAN - Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menunjukkan tampilan KTP digital di ponsel.--

KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat mengajak seluruh masyarakat Kota Pekalongan untuk beralih dan aktivasi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi, mengakses pelayanan publik mapun privat hanya melalui telepon genggam.

 

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengungkapkan bahwa, persyaratan untuk mendaftar di aplikasi IKD mudah yakni harus sudah memiliki KTP-el, memiliki telepon genggam berbasis android, internet dan dapat mengoperasikan gawai. Sedangkan, cara mendapatkannya juga mudah yakni cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore.

 

"Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital merupakan aplikasi PPID Kemendagri yang dapat didownload pada smartphone. Seperti diketahui KTP Digital bisa terintegrasi dengan Kartu Vaksin, NPWP, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, BPJS, dan lainnya, sehingga bisa memudahkan kebutuhan administrasi serta terjamin keamanan datanya," ucapnya.

 

Slamet Hariyadi menegaskan masyarakat umum saat ini sudah bisa melakukan registrasi KTP digital baik di kantor Dindukcapil maupun di kantor kecamatan terdekat dengan membawa smartphone android, nomor handphone aktif, email, dan KTP elektronik.

 

"Cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore.

 

Kemudian, buka aplikasi untuk mengisi data NIK, e-mail, dan nomor ponsel. Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el," paparnya.

 

Dia menambahkan, setelah semua data sesuai, selanjutnya masuk ke tahap scan QR Code. Untuk mendapatkan kodenya, pendaftar akan diminta datang ke kantor kecamatan terdekat atau Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan. Setelah itu, dilakukan aktivasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: