25 Hektar Hutan Lindung Dialihfungsikan, Perhutani Siap Rebut yang Digarap Ilegal
PAPARAN - Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur memaparkan permasalahan praktik penggarapan ilegal di kawasan hutan Bintoro Mulyo.-Dhia Thufail-
Adanya kondisi itu, kementerian belum bisa memberikan SK kawasan hutan yang dimohonkan oleh Pemkab Batang, karena belum ada tanah penggantinya.
"Faktanya di lapangan, lahan yang akan dikembalikan ke Perhutani yakni Dukuh Sigandul ini masih ditinggali oleh warga dan masih digarap juga. Kalau tanah pengganti (Dukuh Sigandul) ini sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh kementerian, maka oleh Perhutani akan ditanami tanaman," tandasnya. (fel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: