Dua Raperda Dapat Persetujuan Bersama DPRD-Bupati

Dua Raperda Dapat Persetujuan Bersama DPRD-Bupati

REKOMENDASI DPRD - Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyerahkan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kendal TA 2022 kepada Bupati Dico M Ganinduto, Kamis (27/4/2023).-red/sef-

“Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 29 Maret 2023, Bupati Kendal telah menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Kendal.” Jelas Muhammad Makmun.

 

Pada poin LKPJ, Bupati Dico menyampaikan terima kasih atas perhatian dan keseriusan DPRD Kendal dalam pembentukan Pansus guna membahas materi laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah TA. 2022.

 

“Keberhasilan yang telah dicapai merupakan jerih payah bersama dan berkat dukungan dari semua pihak. Sehingga hasil yang diperoleh saat ini Kabupaten Kendal menadpatkan Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022, dan menjadi predikan ke tujuh kali berturut – turut,” imbuh Dico M. Ganinduto.

 

Poin terakhir pembahasan adalah Persetujuan DPRD Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dengan Bentuk Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional.

 

Pemerintah Daerah/Bupati Kendal untuk segera menindaklanjutinya dalam rangka tertib hukum dan tertib administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sesuai Peraturan Perundang-undangan. (red/sef)

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: