Potensi Kekerasan Anak Masih Tinggi, Kendal Butuh Lebih Banyak Relawan
TINGGI - Ketua LPAI Kendal, Ainur Rofiq mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kendal cukup tinggi. -Nur Kholid-
"Semua relawan dituntut bisa melakukan pendampingan secara mandiri, sehingga semua kasus korban kekerasan terhadap anak bisa mendapatkan pendampingan," tukas Ainur Rofiq.
Dijelaskan, saat ini beberapa kecamatan di Kendal belum ada relawan ataupun posko pengaduan korban kekerasan terhadap anak. Target ke depan, di semua kecamatan ada perwakilan relawan, sehingga bisa menjadi Posko Pengaduan korban kekerasan terhadap anak. "Paling tidak, di tiap kecamatan ada relawan, sehingga pendampingannya lebih mudah," ujarnya.
Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan berharap, LPAI Kendal lebih intensif rekrutmen relawan yang dibarengi dengan penguatan kapasitas. Pasalnya, relawan harus memahami mekanisme penanganan kasus dan mengetahui lembaga lain yang bisa diajak bermitra.
"Relawan tidak bisa kerja sendiri, tetapi harus bersinergi dengan pihak lain, supaya pendamping bisa maksimal," katanya.
Samsul berharap, LPAI Kendal harus membangun jaringan, baik dengan pemerintah, penegak hukum, lembaga masyarakat atau tokoh masyarakat, serta mengeksplorasi sumber daya. "Sumber daya itu tidak cuma anggaran, tetapi fasilitas lain, sehingga program-program bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Sedangkan Anggota Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Aribowo mendorong agar LPAI Kendal tidak sibuk dengan internalisasi organisasi. LPAI Kendal harus membangun sinergitas dengan pemerintah daerah, terutama OPD terkait agar semua kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan anak bisa tercover.
"Kepengurusan LPAI Kendal ini sudah masuk periode kedua, sehingga harus menunjukkan eksistensi dalam tugas perlindungan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap anak," katanya.
Dikatakan, Pemda Kendal sudah memiliki Perda Kabupaten Layak Anak, yang saat ini sedang proses evaluasi di Gubernur. Juga ada Perda Ketahanan Keluarga, yang masih dalam pembahasan oleh Pansus DPRD. "Harapannya dengan adanya dua Perda tersebut, LPAI Kendal bisa lebih aktif dalam kegiatan-kegiatan tentang perlindungan anak di Kendal," pungkasnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: