Sebulan, Polres Batang Ungkap 5 Kasus Asusila dengan Korban Mayoritas Anak-anak

Sebulan, Polres Batang Ungkap 5 Kasus Asusila dengan Korban Mayoritas Anak-anak

Kapolres bersama Dandim dan Pj Sekda Pemkab Batang serta sejumlah pihak menunjukan barang bukti dari Lima kasus asusila yang berhasil diungkap.-Dony Widyo -

BATANG - Lima kasus asusila berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batang dalam kurun waktu satu bulan, dengan lima orang tersangka.

Dari lima kasus tersebut, mayoritas korban masih berstatus anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Ada juga satu korban yang merupakan disabilitas.

Baca juga : Jual Ban Truk Perusahaan untuk Modal Judi Online, Sopir Truk Jadi Terdakwa Dipersidangan

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, pengungkapan kelima kasus tersebut dilakukan sejak April hingga Mei. Sedangkan untuk latar belakang tersangka sendiri, ada yang guru ngaji, tukang cukur dan juga anak punk.

"Kelima kasus tersebut di luar kasus yang terjadi di ponpes Al Mihaj. Untuk korban sendiri paling banyak terjadi pada kasus dengan tersangka oknum guru ngaji," ungkap Kapolres pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang, Kamis 4 April 2023.

Kapolres menjelaskan, untuk kasus melibatkan oknum guru ngaji TS (43) sendiri terjadi di Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal. Jumlah korbannya hingga saat ini sudah ada 13 anak, bahkan ada yang sudah dewasa.

Berita lainnya : 3 Korban Petasan Maut Jalani Rawat Jalan

"Kasus TS ini yaitu kekerasan seksual berupa sodomi yang telah dilakukan oleh tersangka sejak 2017 lali hingga akhirnya tertangkap. Sedangkan korbannya, ada 13 anak yang merupakan santri yang mengaji di rumah tersangka," jelas Kapolres.

Untuk kasus kedua yaitu pencabulan yang dilakukan oleh MJ (52) warga Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang. Sedangkan korbannya merupakan seorang anak penyandang disabilitas yang baru berusia 12 tahun.

Selanjutnya yaitu kasus incest atau sedarah, yaitu persetujuan antara laki-laki dan perempuan yang masih satu bapak, namun lain ibu. Kasus tersebut awalnya merupakan pemerasan, namun dari hasil penyelidikan ternyata juga mengarah ke perbuatan asusila.

Pada konferensi pers yang juga dihadiri sejumlah pihak tersebut juga diungkapkan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan seoranh nelayan , CH (37). Dia ditangkap karena telah mencabuli anak perempuan berumur 7 tahun. 

"Untuk kasus Ke-lima sendiri adalah pencabulan yang dilakukan oleh anak punk, TF (15), dan tersangka sudah kita amankan untuk kepentingan penyelidikan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Pada hari ini juga mengundang forkompinda, kemensos dan sejumlah instansi terkait lainnya, guna menunjukkan keseriusan kita dalam penanganan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Batang. Mengingat hal itu tidak bisa dilakukan oleh salah satu pihak saja, namun juga harus melibatkan lintas sektoral," tandas AKBP Saufi Salamun. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: