Jadi Tersangka dan Ditahan, Johnny G Plate tak Dipecat dari Nasdem dan Tetap Mendapat Bantuan Hukum
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Kantor DPP Partai Demokrat.-Intan Afrida Rafni-disway.id
Penetapan tersangka dilakukan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan ketiga pada Rabu 17 Mei 2023. Bahkan pada hari itu pihak Kejagung langsung melakukan penahanan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Johnny Plate menjadi tersangka keenam. Sebelumnya Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka itu adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Akibat perbuatannya, Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: