Mumpung Masih Muda, PNS Baru Diminta jadi Agen Perubahan

Mumpung Masih Muda, PNS Baru Diminta jadi Agen Perubahan

SERAHKAN SK - Bupati Kendal Dico M Ganinduto secara simbolik menyerahkan SK PNS kepada 490 CPNS, Selasa (23/5/2023), di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.-Nur Kholid-

*490 CPNS Terima SK PNS

KENDAL - Sebanyak 490 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Kendal resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (23/5/2023), di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal. Mengingat usia mereka yang masih muda-muda, Bupati Kendal Dico M Ganinduto pun meminta mereka untuk berani menjadi agen perubahan.

Sebelum menerima SK, 490 CPNS ini juga menjalani pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Bupati Kendal. Kegiatan ini juga dihadiri rohaniawan, Inspektorat dan BKPP Kendal.

Mengawali sambutannya, Bupati Dico pun menyampaikan selamat bergabung kepada para CPNS yang telah resmi menjadi PNS Pemkab Kendal. 

"Kepada para PNS yang baru, harus bisa memberikan kontribusi terhadap kemajuan negara, dan bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Kendal, dan ini merupakan tugas utama dari Aparatur Sipil Negara," pesan Bupati.

Bupati juga berpesan kepada para PNS, agar bekerja dengan sungguh-sungguh, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan sepenuh hati, bekerja secara kolaboratif, konsisten, serta memiliki karakter yang baik dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

"Harapannya PNS yang baru ini, karena masih muda-muda harus bisa melanjutkan semua hal yang baik, dan meninggalkan semua hal yang tidak baik. Selain itu, bisa menjadi agen perubahan yang lebih baik, bekerja secara maksimal, cepat beradaptasi, bekerja secara efektif, dan bekerja secara efesien," harap Bupati Kendal.

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat menyamampaikan, pada hari ini sebenarnya ada 491 CPNS yang disumpah dan diberikan SK PNS, namun ada 1 orang yang tidak hadir karenakan sakit, sehingga ada 490 yang baru saja dilantik.

Wahyu menjelaskan, untuk menjadi PNS harus melalui proses tahapan sesuai aturan yang ada, salah satunya para CPNS sudah mengikuti Latihan Dasar (Latsar), kemudian setalah lulus paling lama dua tahun, dan selanjutnya bisa diangkat menjadi PNS.

Sedangkan salah satu perwakilan PNS baru dari RSUD Soewondo Kendal, Aan Tri Purnawati mengucapakan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang selama ini sudah memfasilitasi hingga penyerahan SK PNS.

Ia mengaku akan melaksanakan apa yang menjadi pesan dari Bupati Kendal, yaitu akan bekerja lenih maksimal lagi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kendal. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: