Saksi Akui Ada Perjanjian Jual Beli Saham dan Merek Gajah Duduk
BUKTI SARUNG - JPU dari Kejari Kota Pekalongan menunjukkan barang bukti sarung Merek Gajah Duduk ke para pihak pada persidangan di PN Pekalongan, Rabu (24/5/2023).-Wahyu Hidayat-
**Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Sarung
KOTA – Pengadilan Negeri Pekalongan kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan merek Sarung Gajah Duduk, pada Rabu (24/5/2023).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pekalongan.
Sidang ini dilaksanakan secara full offline. Terdakwa, yakni M Khanif yang merupakan Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) hadir di persidangan, didampingi Penasehat Hukumnya, Suryono Pane.
Sidang dipimpin majelis hakim dengan Hakim Ketua Salman Alfarisi, Hakim Anggota Mukhtari dan Hilarius, dan Panitera M Evans Firmansyah. Sedangkan JPU yakni Maziyah dan Susi Diani.
Pada sidang ini JPU menghadirkan delapan orang saksi, dari total 12 saksi yang akan diperiksa di persidangan.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap saksi Taufik, selaku Manager Marketing PT Gajah Duduk. Taufik juga merupakan saksi pelapor kasus ini. Dia melaporkan M Khanif ke Polres Pekalongan Kota atas dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk.
Majelis Hakim menanyakan ke saksi Taufik seputar tupoksi dia di perusahaan, serta awal mula kenapa sampai dia melaporkan perkara itu ke polisi. Saksi mengatakan kalau dirinya pada kisaran awal tahun 2022 mendapat laporan dari beberapa agen dan toko tentang adanya sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk, melainkan oleh PT PAJ. Itu diketahui dari logo dan tulisan pada packing sarung.
*) Tak Dapat Menunjukkan Surat Kuasa
Pada pemeriksaan ini, hakim juga memberikan kesempatan ke PH terdakwa untuk mengajukan pertanyaan ke Taufik. PH terdakwa, Suryono Pane, diantaranya mencecar saksi dengan pertanyaan seputar tentang legalitas yang menjadi dasar saksi melapor ke polisi, apakah ada surat kuasa atau tidak.
Saksi Taufik menyatakan kalau dirinya mendapat surat tugas dari pimpinannya. Hanya saja, saat Hakim tanya ke JPU apakah ada lampiran bukti surat tugas dalam berkas BAP, ternyata tidak ada.
Adapun beberapa pertanyaan dari hakim maupun PH yang diajukan ke saksi Taufik, pria yang mengaku bekerja sejak 5 Maret 2021 di PT Gajah Duduk ini lebih banyak menjawab tidak tahu. Misalnya, mengenai tahu atau tidak adanya perjanjian kerja sama antara PT PAJ dengan PT Pismatex. Sebelum di PT Gajah Duduk, saksi mengaku bekerja di PT Pismatex.
Dalam persidangan ini JPU juga memperlihatkan barang bukti sarung merek Gajah Duduk Asia Kembang yang diproduksi PT Gajah Duduk, dan sarung merek Gajah Duduk yang diproduksi oleh PT PAJ.
Usai memeriksa Taufik sebagai saksi, majelis kemudian melanjutkan dengan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Ricky, yang merupakan karyawan bagian marketing dan Sulaiman, bagian HRD PT Gajah Duduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: