Diduga Sebabkan Kerugian Negara Rp 12,5 Miliar, Kejari Batang Tahan Pelaksana dan PPkom Proyek Pelabuhan
Tersangka MS dikawal petugas dari Polres Batang saat dibawa ke mobil tahanan menuju Ke Lapas Batang.-Dony Widyo-
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan.
"Tersangka HO dan MS ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang," tandas Kajari.
Pihak Kejari Batang sendiri saat ini masih terus juga melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, nantinya juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang tahap VIII tahun anggaran 2015. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: