50 Gudang di Kota Pekalongan Belum Kantongi TDG
PUBLIC HEARING - Pansus VI DPRD Kota Pekalongan menggelar public hearing Raperda tentang Tanda Daftar Gudang, Rabu (12/7/2023).-Ainul Atho-
*Perda Baru Wajibkan Pemilik Gudang Kantongi TDG
KOTA - Setiap pelaku usaha yang memiliki gudang atau pemilik gudang diwajibkan memiliki izin pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG). Aturan tersebut akan dirumuskan melalui Perda baru tentang Tanda Daftar Gudang yang tengah dalam proses pembahasan.
Data dari Dindagkop UKM Kota Pekalongan, per 31 Desember 2022 lalu tercatat ada 74 gudang di Kota Pekalongan. Dari jumlah itu, 50 diantaranya belum mengantongi TDG. Sementara 21 gudang, belum memperpanjang TDG dan hanya ada 3 gudang yang sudah menantongi TDG.
Hal itu terungkap dalam Public Hearing Pansus VI DPRD Kota Pekalongan Raperda tentang Tanda Daftar Gudang, Rabu (12/7/2023). Ketua Pansus VI DPRD Kota Pekalongan, Bowo Leksono menjelaskan bahwa TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang. Kewenangan penerbitan TDG dilaksanakan oleh Wali Kota Pekalongan.
Di mana, penerbitan TDG ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang dipandang sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Dikarenakan perubahan regulasi tentang SIUP, dan TDP tidak berlaku, sedangkan TDG masih tetap berlaku, maka pasal-pasal yang memuat aturan SIUP dan TDP pada Perda Nomor 6 Tahun 2010 dihapuskan. Selanjutnya, dilakukan Usulan Perda Baru tentang TDG.
"Perda ini adalah Perda dari eksekutif, karena sesuai regulasinya harus ada pembaharuan dari Perda Nomor 6 Tahun 2010. Kalau Perda ini sudah ditetapkan, otomatis perda sebelumnya tidak berlaku lagi," ucap Bowo.
Menurutnya, Perda tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) diharapkan betul-betul ditaati oleh masyarakat Kota Pekalongan khususnya para pemilik gudang agar bisa diketahui kondisi barang yang ada di gudang baik terkait edaran dan keluar masuknya barang, stok dan kekurangan barang, dan sebagainya. Jika pemilik gudang sudah mendaftarkan TDG ini, maka mereka secara rutin menyampaikan kondisi riil gudang mereka.
Sementara, dari Pemerintah Kota Pekalongan bisa mengetahui keluar masuknya barang yang ada di gudang tersebut untuk masyarakat Kota Pekalongan. Sehingga, hal ini bisa terpantau kebutuhan, kekurangan, dan kondisi barang yang diperlukan masyarakat Kota Pekalongan.
"Dalam perda itu, kami sampaikan bahwa, Wali Kota Pekalongan membuat SK Wali Kota tentang tim monitoring atau pengawasan kepada para pemilik gudang, kemudian kami rapatkan dengan OPD terkait, apakah tim tersebut sudah berjalan efektif atau belum," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dindagkop Kota Pekalongan menyebutkan, Budiyanto menegaskan, setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan TDG-nya.
"Dalam pengawasannya, kami akan membentuk tim yang sudah di SK kan Wali Kota Pekalongan dengan melibatkan sejumlah OPD terkait lainnya seperti DPMPTSP, Satpol P3KP, Bagian Hukum Setda. Para pemilik gudang yang belum mendaftarkan TDG, kami surati terlebih dahulu, setelah surat peringatan itu tidak diindahkan, maka tim akan turun langsung untuk pendampingan agar bisa melakukan pendaftaran TDG ini. Kalau mereka tidak mengindahkannya lagi, maka resikonya diantaranya penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan perizinan berusahanya," pungkasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: