Dinkes Kota Pekalongan Siapkan Bantuan 100 Unit Jamban Keluarga, Segini Besarannya
Kepala Dinkes Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto.-Ainul Atho-
KOTA - Dinas Kesehatan Kota Pekalongan menyiapkan bantuan pembangunan 100 unit jamban keluarga bagi keluarga yang belum memiliki jamban sehat. Program tersebut dalm rangka menyukseskan Open Defecation (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan (Bebas BABS) 100 persen di tingkat Kota Pekalongan.
Kepala Dinkes Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menyampaikan, pembangunan jamban keluarga ini masih dalam tahap persiapan. Di mana dana stimulan yang digunakan untuk membangun jamban yang layak itu sekitar Rp5,5 juta per unit jamban.
"Saat ini sudah kami persiapan, mudah-mudahan bisa segera dilakukan agar jumlah keluarga yang tidak memiliki jamban layak akan terus berkurang dan mereka bisa hidup layak dan sehat," ucap Budi usai menerima tim verifikator dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tengah melalukan verifikasi lapangan di Kota Pekalongan terkait program ODF Tahun 2023, Rabu (12/7/2023).
Budi menambahkan, bantuan jamban keluarga itu akan diberikan kepada keluarga-keluarga yang belum memiliki jamban di 27 kelurahan yang ada di Kota Pekalongan.
"Mudah-mudahan program jamban keluarga ini bisa mendukung Kota Pekalongan Bebas BABS sekaligus upaya pengentasan jamban tidak sehat yang diharapkan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat tidak sehat itu,"tegasnya.
Disampaikan Budi, sebelumnya, di tingkat kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Batik ini pada Tahun 2022 sudah seluruhnya menyatakan deklarasi ODF. Untuk bisa dinyatakan Kota Pekalongan menyandang ODF perlu dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari 27 kelurahan yang ada di Kota Pekalongan, sesuai petunjuk tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ada 8 kelurahan yang ditunjuk mewakili Kota Pekalongan, yakni Kelurahan Banyurip, Kelurahan Tirto, Kelurahan Pasirkratonkramat, Kelurahan Panjang Wetan, Kelurahan Klego, Kelurahan Degayu, Kelurahan Gamer dan Kelurahan Kalibaros.
"Sebenarnya kalau ODF lebih pada perilaku. Jadi, akses masyarakat terhadap jamban, bukan berarti tidak memiliki jamban itu tidak ODF, tetapi bagaimana warga memanfaatkan jamban yang ada supaya tidak buang air besar sembarangan (BABS)," pungkasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: