Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul Sidak Perbaikan Jalan, Ini Hasilnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul Sidak Perbaikan Jalan, Ini Hasilnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul sidak perbaikan jalan ruas Werdi-Rowoyoso-Semut.-Hadi Waluyo-

WONOKERTO,RADARPEKALONGAN - Untuk memastikan perbaikan jalan kabupaten berjalan dengan baik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul melakukan inspeksi mendadak (sidak) perbaikan jalan di ruas Jalan Werdi dan Rowoyoso-Semut, Kamis (20/7/2023).

Sidak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul ini sudah sesuai tupoksinya. Yaitu melakukan pengawasan pembangunan agar sesuai dengan aturan berlaku. 

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menyampaikan kegiatannya untuk mengetahui kelanjutan pemeliharaan rutin jalan kabupaten di ruas Werdi, Rowoyoso hingga Semut. Pemantauan dimaksudkan agar diketahui kualitas jalan untuk dapat lebih ditingkatkan kembali dan lebih terjaga.

Dari hasil pantauan diketahui jika kondisi jalan-jalan tersebut bagus. Ruas-ruas jalan yang berlubang sudah ditangani. Menurutnya, konsepnya bagi ruas jalan yang mendapat peningkatan jalan ditangani dengan peningkatan jalan. Bagi yang belum mendapatkan alokasi peningkatan jalan, maka ditangani dengan anggaran pemeliharaan rutin.

“Saya sidak di ruas jalan Werdi, Rowoyoso, dan Semut, diperkirakan mencapai sekitar 4 kilometer,“ jelasnya.

Dengan adanya pantauan itu, diharapkan pekerjaan berjalan dengan baik. Kualitasnya harus terjaga. Dengan dipantau, para pekerja akan merasa diperhatikan sehingga dapat bekerja dengan lebih semangat.

"Tidak hanya di lokasi ini saja, kedepan kami juga akan melakukan sidak pantauan ke lokasi proyek-proyek lainnya. Saya menggunakan waktu saat sidak, sehingga tidak harus terjadwalkan resmi karena kalau menunggu ada jadwal resmi justru ada kemungkinan tidak kebagian jadwal," ujar Sumar.

Baca lagi:Tangani Banjir Rob Pesisir Pekalongan, Pemkab Pekalongan Usulkan Anggaran Rp 700 M ke Pemerintah Pusat

Menurutnya, sidak bisa dilakukan oleh anggota dewan lainnya. "Kami persilahkan karena sidak itu memang diperbolehkan. Kalau ada anggota dewan mau sidak, itu hak mereka untuk menjalankan fungsi kontrolnya sesuai pembidangan masing-masing, itu boleh," katanya.

Misalnya dari Komisi III, diperbolehkan meluangkan waktunya untuk ikut sidak dengan motivasi ada koreksi dari DPRD. Kalau memang ada hal-hal yang perlu diperhatikan maka langsung disampaikan ke lapangan atau langsung kepada pejabat terkait seperti DPU Taru.

"Kita sampaikan secara baik-baik, agar mereka memperhatikan beberapa kendala atau temuan di lapangan, untuk dapat diperbaiki di kegiatan selanjutnya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: